- Mendengar kata kapal pastinya sudah tidak asing terdengar di telinga. Sempatkan terlintas di pikiran Anda apakah kapal itu? Kalau Anda ingin mengetahui tentang bidang keelautan , Perkapalan Dan Pelayaran mari kita belajar definisi pengertian kapal dan mengenal jenis jenis kapal untuk menambah pengetahuan.
Menurut UU RI No 21 tahun 1992 mengenai definisi kapal, Kapal adalah jenis kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, serta digerakan oleh tenaga mekanik, menggunakan tenaga angin atau ditunda, Kapal termasuk jenis kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Jadi sangat jelas sekali kalau menurut UU ini bahwa semua jenis kendaraan air adalah kapal. Tetapi Kalau meninjau dari ketentuan umum yang berpedoman pada konvensi internasional IMO – terutama SOLAS & ILLC, yang sudah banyak diadopsi oleh banyak negara-negara yang ada di dunia termasuk di negara Indonesia, disini terlihat kalau dari konvensi internasional tersebut lebih memfokuskan pada aplikasinya untuk jenis kapal-kapal yang menempuh jalur Pelayaran internasional.
Dengan demikian merupakan satu hal yang sangat wajar jika hasil dari konvensi tersebut hanya membatasi kriteria terhadap kapal-kapal yang sudah wajib terkena peraturanya dikarenakan sangat sulit untuk membuat satu peraturan dasar yang dapat mencakup berbagai jenis dan ukuran kapal beserta kondisi operasinya.
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa menurut hasil konvensi internasional tersebut hanya membatasi diri untuk jenis kapal dengan jenis internasional voyage, sehingga kategori kapal dengan kriteria yang ada dibawah ini mungkin tidaka akan terikat pada aturan konvensi tersebut.
Jenis SOLAS atau (Safety Of Life At Sea) tidak akan berlaku untuk kriteria dengan kategori jenis kapal dibawah ini:
- Kapal perang dan kapal pasukan
- Kapal Cargo dengan tonase kurang dari 500GT
- Kapal yang tidak digerakkan dengan peralatan mekanis.
- Kapal kayu yang dibangun secara primitive (tradisional)
- Yacht yang tidak dipakai untuk perdagangan
- Kapal Ikan
Demikian juga Kalau menurut ILLC atau (International Load Line Convention), juga tidak akan berlaku untuk jenis kategori kapal yang terdapat dibawah ini:
- Kapal Perang
- Kapal baru dengan panjang kurang dari 24 meter
- Kapal “existing” dengan tonnage kurang dari 150GT
- Yacht yang tidak dipakai untuk perdagangan
- Kapal Ikan
Dengan demikian untuk KAPAL KAPAL yang tidak termasuk dalam kriteria diatas tidak tercakup dalam aturan konvensi, sehingga untuk istilah yang secara umum diberikan pada jenis jenis kapal-kapal tersebut adalah kategori Kapal Non-konvensi atau "Non-convention Ship".
Kalau menurut logika, berarti dari konvensi diatas tidak menyediakan satu peraturan spesifik yang berfungsi sebagai standard jaminan untuk kelayakan dan keselamatan yang terdapat pada kapal-kapal non-konvensi tersebut. Dengan demikian menjadi tugas dan kewajiban pemerintah setiap negara untuk memastikan bahwa ada dan tersedianya sutau peraturan spesifik yang menjamin kelayakan kapal-kapal non-konvensi di wilayah negaranya.
Demikian juga kalau merujuk pada isi text dari UU RI No 21 th 1992 diatas, maka disini dijelaskan kalau pihak pemerintah memang memiliki kewajiban cakupan yang lebih luas daripada apa yang sudah disediakan oleh konvensi internasional. Karena UU no 21/1992 tersebut mencakup semua kapal tanpa memandang batasan criteria seperti diatas.
Pada penerbitan Kepmenhub no. KM65/2009 mengenai Standard Kapal Non-konvensi pada bulan September tahun 2009, merupakan suatu langkah yang maju maju jika pemerintah sebagai upaya mencapai standard keselamatan Pelayaran yang lebih baik. Hal ini mengingat pada beberapa negara yang ada dikawasan ini juga telah memiliki suatau peraturan sejenis yang sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, negara tersebuta adalah negara SINGGAPURA yang sudah sembilan belas tahun sudah lebih dulu dengan adanya Merchant Shipping Act(Non-Convention Ships) Safety Regulations, yang diterbitkan pada tahun 1990.
Menurut UU RI No 21 tahun 1992 mengenai definisi kapal, Kapal adalah jenis kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, serta digerakan oleh tenaga mekanik, menggunakan tenaga angin atau ditunda, Kapal termasuk jenis kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Jadi sangat jelas sekali kalau menurut UU ini bahwa semua jenis kendaraan air adalah kapal. Tetapi Kalau meninjau dari ketentuan umum yang berpedoman pada konvensi internasional IMO – terutama SOLAS & ILLC, yang sudah banyak diadopsi oleh banyak negara-negara yang ada di dunia termasuk di negara Indonesia, disini terlihat kalau dari konvensi internasional tersebut lebih memfokuskan pada aplikasinya untuk jenis kapal-kapal yang menempuh jalur Pelayaran internasional.
Dengan demikian merupakan satu hal yang sangat wajar jika hasil dari konvensi tersebut hanya membatasi kriteria terhadap kapal-kapal yang sudah wajib terkena peraturanya dikarenakan sangat sulit untuk membuat satu peraturan dasar yang dapat mencakup berbagai jenis dan ukuran kapal beserta kondisi operasinya.
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa menurut hasil konvensi internasional tersebut hanya membatasi diri untuk jenis kapal dengan jenis internasional voyage, sehingga kategori kapal dengan kriteria yang ada dibawah ini mungkin tidaka akan terikat pada aturan konvensi tersebut.
Jenis SOLAS atau (Safety Of Life At Sea) tidak akan berlaku untuk kriteria dengan kategori jenis kapal dibawah ini:
- Kapal perang dan kapal pasukan
- Kapal Cargo dengan tonase kurang dari 500GT
- Kapal yang tidak digerakkan dengan peralatan mekanis.
- Kapal kayu yang dibangun secara primitive (tradisional)
- Yacht yang tidak dipakai untuk perdagangan
- Kapal Ikan
Demikian juga Kalau menurut ILLC atau (International Load Line Convention), juga tidak akan berlaku untuk jenis kategori kapal yang terdapat dibawah ini:
- Kapal Perang
- Kapal baru dengan panjang kurang dari 24 meter
- Kapal “existing” dengan tonnage kurang dari 150GT
- Yacht yang tidak dipakai untuk perdagangan
- Kapal Ikan
Dengan demikian untuk KAPAL KAPAL yang tidak termasuk dalam kriteria diatas tidak tercakup dalam aturan konvensi, sehingga untuk istilah yang secara umum diberikan pada jenis jenis kapal-kapal tersebut adalah kategori Kapal Non-konvensi atau "Non-convention Ship".
Kalau menurut logika, berarti dari konvensi diatas tidak menyediakan satu peraturan spesifik yang berfungsi sebagai standard jaminan untuk kelayakan dan keselamatan yang terdapat pada kapal-kapal non-konvensi tersebut. Dengan demikian menjadi tugas dan kewajiban pemerintah setiap negara untuk memastikan bahwa ada dan tersedianya sutau peraturan spesifik yang menjamin kelayakan kapal-kapal non-konvensi di wilayah negaranya.
Demikian juga kalau merujuk pada isi text dari UU RI No 21 th 1992 diatas, maka disini dijelaskan kalau pihak pemerintah memang memiliki kewajiban cakupan yang lebih luas daripada apa yang sudah disediakan oleh konvensi internasional. Karena UU no 21/1992 tersebut mencakup semua kapal tanpa memandang batasan criteria seperti diatas.
Pada penerbitan Kepmenhub no. KM65/2009 mengenai Standard Kapal Non-konvensi pada bulan September tahun 2009, merupakan suatu langkah yang maju maju jika pemerintah sebagai upaya mencapai standard keselamatan Pelayaran yang lebih baik. Hal ini mengingat pada beberapa negara yang ada dikawasan ini juga telah memiliki suatau peraturan sejenis yang sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, negara tersebuta adalah negara SINGGAPURA yang sudah sembilan belas tahun sudah lebih dulu dengan adanya Merchant Shipping Act(Non-Convention Ships) Safety Regulations, yang diterbitkan pada tahun 1990.
No comments:
Post a Comment